jelaskan pengertian administrasi dalam arti sempit dan luas

Agrariusberarti pertanian, perladangan, dan pertanian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), Pengertian Agraria adalah urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan perpemilikan tanah. Baca Juga : Pengertian Hukum. Pengertian agraria dalam arti sempit adalah bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah atau hukum Administrasiterdiri dari dua pengertian, yaitu administrasi dalam arti sempit dan administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti sempit yaitu kegiatan yang meliputi catat-mencatat, surat- menyurat, ketik-mengetik, dan lain-lain yang berhubungan dengan ketatausahaan. Sedangkan administrasi dalam arti luas adalah sebagai suatu kegiatan mebagipengertian izin dalam arti luas dan arti sempit, yaitu sebagai berikut: [2] Izin dalam arti luas adalah suatu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengendalikan tingkah laku warga. adalahpengertian dalam arti luas, dan perumusannya sesuai dengan pengertian Landreform yang dirumuskan oleh Food and Agriculture Organization (F AO), (dua) bagian yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas meliputi program: (1 ) pembaharuan hukum agraria, (2 ) penghapusan hak-hak asing dan konsesi kolonial atas tanah, (3 sempit mencakup pula tindak pidana dalam peraturan-peraturan ekonomi di luar yang termuat dalam UU Darurat No. 7 Tahun 1955.7 Kegiatan di bidang perekonomian dan keuangan negara yang sehat dapat meliputi bidang yang sangat luas dan saling terkait, antara lain dalam bidang usaha perdagangan, industri, dan perbankan. Pengertian dan Vay Online Tima.

jelaskan pengertian administrasi dalam arti sempit dan luas