jenis jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana

Dalamgaris besarnya dalam proses persidangan pidana pada peradilan tingkat pertama di pengadilan Negri untuk memeriksa perkara biasa terdiri dari empat tahap sebagai berikut: 1.Sidang pertama : Pada hari sidang yang telah di tetapkan oleh hakim/majelis hakim,siding pemeriksaan perkara pidana di buka,adapun tata caranya adalah sebagai berikut : 2 Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. 3. Pada hari yang telah ditetapkan tersebut penuntut umum langsung membawa dan melimpahkan perkara singkat kemuka Pengadilan. 4. Jikahakim belum menerima hasil pemeriksaan tambahan dalam waktu tersebut, maka hakim segera mengeluarkan penetapan yang memerintahkan supaya perkara diajukan dengan acara biasa. Pemeriksaan dialihkan ke pemeriksaan acara cepat dengan tata cara sesuai Pasal 203 ayat (3) huruf b KUHAP. Untuk kepentingan persidangan Hakim menunda persidangan paling lama 7 hari. Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang. Vay Online Tima. – Dalam sistem peradilan pidana, terdapat lembaga-lembaga penegak hukum yang saling berkaitan, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Lembaga-lembaga ini terlibat dalam proses peradilan pidana yang harus dilakukan secara dalam proses peradilan pidana tersebut dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi. Pada setiap tahap terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk bisa memasuki tahap selanjutnya. Tiap tahap dilakukan oleh masing-masing lembaga sesuai dengan tugas kewenangannya. Baca juga Asas Peradilan Pidana di Indonesia Tahap penyidikan Tahapan ini dilakukan oleh kepolisian. Berdasarkan wewenangnya, polisi dapat menilai dan menentukan suatu peristiwa sebagai tindak pidana atau bukan. Jika dianggap sebagai tindak pidana, maka polisi akan melakukan penyelidikan untuk kemudian diputuskan apakah dapat dilakukan penyidikan terhadapnya atau tidak. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Pada tahapan penyidikan, orang yang diduga sebagai pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dalam melakukan tahapan ini, polisi diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa demi penyelesaian penyidikan. Upaya-upaya bersifat memaksa tersebut meliputi pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Upaya-upaya ini dilakukan untuk memenuhi pembuktian yang dianggap cukup untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut. Jika tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik maka hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum. Tahap penyidikan dianggap selesai jika berkas perkara yang diserahkan tersebut diterima dan dinyatakan lengkap P21.Tahap penuntutan Tahapan selanjutnya adalah penuntutan. Tahapan ini menjadi tanggung jawab penuntut umum atau jaksa. Menurut KUHAP, penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelimpahan perkara ini disertai dengan surat dakwaan. Surat dakwaan dibuat jaksa penuntut umum segera setelah menerima hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan. Pada tahap penuntutan, status tersangka berubah menjadi terdakwa. Baca juga Mengenal Sistem Peradilan Pidana Anak dari Kasus Remaja yang Hina Jokowi Tahap pemeriksaan Pemeriksaan perkara di pengadilan negeri dilakukan setelah penyerahan perkara oleh penuntut umum. Pemeriksaan perkara oleh hakim di sidang pengadilan didasarkan pada dakwaan dari jaksa penuntut umum. Pada tahap ini, jaksa penuntut umum akan memberikan bukti-bukti yang didapat dari hasil penyidikan kepolisian. Terdakwa juga diberi hak untuk membela diri. Usai tahap pemeriksaan, hakim akan memberikan putusan atau vonis atas perkara tersebut. Tahap pelaksanaan putusan pengadilan Tahap eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan yang terakhir dalam proses peradilan pidana. Tahap ini dilakukan oleh jaksa. Pada tahap ini, terdakwa yang dinyatakan bersalah akan menjadi terpidana. Terpidana yang dipidana penjara atau kurungan akan dieksekusi dengan dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan. Untuk pidana mati, pelaksanaannya tidak akan dilakukan di muka umum dan berdasarkan pada undang-undang yang berlaku. Referensi Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta Sinar Grafika. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Pembuktian hukum acara pidana merupakan hal sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Bahwa pada dasarnya sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan, penguraian alat bukti, dan dengan cara-cara bagaimana alat-alat bukti itu dipergunakan serta dengan cara bagaimana Hakim harus membentuk keyakinannya di depan sidang pengadilan. Pembuktian dipandang sangat penting dalam hukum acara pidana karena yang dicari dalam pemeriksaan perkara pidana adalah kebenaran materil, yang menjadi tujuan dari hukum acara pidana itu sendiri. Untuk menemukan suatu kebenaran dalam suatu perkara, pembuktian adalah cara paling utama yang digunakan Hakim untuk menentukan benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan atau memperoleh dasar-dasar untuk menjatuhkan putusan dalam menyelesaikan suatu perkara. Oleh karena itu, para Hakim harus hati-hati, cermat, dan matang dalam menilai dan mempertimbangkan masalah pembuktian. Berbeda dengan pembuktian perkara lainnya, pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai dari tahap pendahuluan yakni penyelidikan dan penyidikan. Ketika Penyidik pada saat mulai mengayuhkan langkah pertamanya dalam melakukan penyidikan maka secara otomatis dan secara langsung sudah terikat dengan ketentuan-ketentuan pembuktian yang diatur dalam KUHAP. Bahkan yang menjadi target penting dalam kegiatan penyidikan adalah adalah mengumpulakan bukti-bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Demikian pula dalam hal Penyidik menentukan seseorang berstatus sebagai tersangka, setidak-tidaknya penyidik harus menguasai alat pembuktian yang disebut sebagai bukti permulaan. Jadi, meskipun kegiatan upaya pembuktian yang paling penting dan menentukan itu adalah pada tingkat pemeriksaan perkara di muka sidang pengadilan, namun upaya pengumpulan sarana pembuktian itu sudah berperan dan berfungsi pada saat penyidikan. Penyidik yang melakukan penyidikan kurang memahami atau tidak memperhatikan ketentuan- ketentuan yang dilakukan akan mengalami kegagalan dalam upaya untuk mencegah atau meminimalkan terjadinya kegagalan dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan. Maka sebelum penyidik menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan seharusnya sejak awal sudah harus memahami segala sesuatu yang berkaitan dengan pengertian dan fungsi dari setiap sarana pembuktian, seperti yang diatur dalam pasal 116 sampai dengan pasal 121 KUHAP Tentang masalah – masalah yang berkaitan dengan pemeriksaan saksi dan tersangka dalam penyidikan. KUHAP mengatur tata cara pemeriksaan saksi dan tersangka dipenyidikan guna pemeriksaan saksi di Kepolisan berjalan dengan baik sehingga tidak merugikan hak – hak terdakwa dan saksi. Sehingga Berita Acara Pemeriksaan BAP kepolisian memuat keterangan saksi dan terdakwa sesuai dengan yang saksi dan terdakwa nyatakan berdasarkan kemauan mereka, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Saksi sebagai orang yang memberikan keterangan berdasarkan peristiwa pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sangat diperlukan keterangannya dalam proses pembuktian. Keterangan saksi yang diberikan kepada penyidik harus bebas dari tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun Pasal 117 KUHAP. Keterangan saksi dicatat oleh penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan bukan dengan mengingat sumpah jabatan kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik dan saksi yang memberikan keterangan setelah ia menyetujui isinya Pasal 75 jo. 118 ayat 1 KUHAP. Dalam hal saksi tersebut tidak mau membubuhkan tanda tangannya maka penyidik tidak perlu memaksa, akan tetapi cukup memberikan catatan dalam BAP disertai dengan alasannya Keterangan saksi di penyidikan sangat penting untuk proses pembuktian dalam persidangan, karena dari BAP kepolisian berkas perkara dan kemudian oleh penuntut umum dimuat dalam dakwaannya, menjadi pedoman dalam pemeriksaan sidang. Jika keterangan saksi di dalam sidang ternyata berbeda dengan yang ada dalam bekas perkara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara persidangan Pasal 163 KUHAP. Dalam pasal 183 KUHAP ditentukan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim tersebut memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya maka hakim tidak akan memutuskan penjatuhan pidana terhadap terdakwa. Dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP , dominan dibanding keberadaan alat-alat bukti yang sah. Sistem Pembuktian dalam KUHAP Sistem menurut undang-undang secara negatif yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP , mempunyai pokok- pokok sebagai berikut 1. Tujuan akhir pembuktian untuk memutus perkara pidana, yang jika memenuhi syarat pembuktian dapat menjatuhkan pidana. Dengan kata lain bahwa pembuktian ditujukan untuk memutus perkara pidana, dan bukan semata-mata untuk menjatuhkan pidana. 2. Standar/syarat tentang hasil pembuktian untuk menjatuhkan pidana dengan dua syarat yang saling berhubungan dan tidak terpisahkan, yaitu a. Harus menggunakan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah. b. Dengan menggunakan sekurang- kurangnya dua alat bukti hakim memperoleh keyakinan. Keyakinan Hakim Berkaitan dengan keyakinan hakim dalam pembuktian, haruslah dibentuk atas dasar fakta-fakta hukum yang diperoleh dari minimal dua alat bukti yag sah. Adapun keyakinan hakim yang harus didapatkan dalam proses pembuktian untuk dapat menjatuhkan pidana yaitu 1. Keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, artinya fakta- fakta yang didapat dari dua alat bukti itu suatu yang obyektif yang membentuk keyakinan hakim bahwa tindak pidana yang didakwakan benar- benar telah terjadi. Dalam praktik disebut bahwa tindak pidana yang didakwakan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Secara sah maksudnya telah menggunakan alat- alat bukti yang memenuhi syarat minimal yakni dari dua alat bukti. Keyakinan tentang telah terbukti tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU tidaklah cukup untuk menjatuhkan pidana, tetapi diperlukan pula dua keyakinan lainnya 2. Keyakinan tentang terdakwa yang melakukannya, adalah juga keyakinan terhadap sesuatu yang objektif. Dua keyakinan itu dapat disebut sebagai hal yang objektif yang disubyektifkan. Keyakinan adalah sesuatu yang subyetif yang didapatkan hakim atas sesuatu yang obyektif. 3. Keyakinan tentang terdakwa bersalah dalam hal melakukan tindak pidana, bisa terjadi terhadap dua hal/unsur, yaitu pertama hal yang bersifat objektif adalah tiadanya alasan pembenar dalam melakukan tindak pidana. Dengan tidak adanya alasan pembenar pada diri terdakwa, maka hakim yakin kesalahan terdakwa. Alat Bukti Dalam Proses Pembuktian Alat Bukti Dalam Proses Pembuktian Pasal 183 KUHAP berbunyi sebagai berikut “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” Sesuai dengan ketentuan pasal 184 Ayat 1 KUHAP, UU menentukan 5 lima jenis alat bukti yang sah, yaitu a. Keterangan Saksi Keterangan saksi adalah salah satu bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu pristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Pasal 1 angka 27 KUHAP. b. Keterangan Ahli Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan Pasal 1 angka 28 KUHAP. c. Surat Menurut Pasal 187 KUHAP alat bukti surat dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah menurut UU ialah 1. Surat yang dibuat atas sumpah jabatan 2. Atau surat yang dikuatkan dengan sumpah. d. Petunjuk Berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat 1 huruf d KUHAP , petunjuk merupakan bagian keempat sebagai alat bukti. Esensi alat bukti petunjuk ini diatur ketentuan pasal 188 KUHAP yang selengkap-lengkapnya berbunyi sebagai berikut 1. petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian baik antara satu dan yang lain maupun tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. 2. Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. 3. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu oleh hakim setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya. e. Keterangan Terdakwa Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Pasal 189 KUHAP mau konsultasi perihal kasus anda yang membutuhkan pengacara? Tanyakan saja dengan Bizlaw! Anda terjerat kasus? ingin menggunakan jasa pengacara? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya! Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Bizlaw juga mengurus Pendirian PT, Yayasan, Firma, CV, Maatschaap, PMA, Pendaftaran merek dan pembuatan perjanjian! Bizlaw, your one stop legal and Business solution! Hubungi kontak kami info atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi terupdate di Instagram kami Jakarta - Hukum acara pidana merupakan salah satu pembahasan terkait hukum yang perlu diketahui. Secara singkat, hukum acara pidana merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana acara pidana juga disebut sebagai hukum pidana formal. Istilah ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dalam pasal 285 resmi diberi nama Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP tidak secara tegas dan jelas disampaikan soal pengertian hukum acara pidana. Hanya beberapa bagian dari hukum acara pidana yang dijelaskan, seperti tentang pengertian penyelidikan/penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Untuk lebih lengkapnya soal apa itu hukum acara pidana hingga tujuan dan fungsinya dapat disimak berikut buku Hukum Acara Pidana oleh Didik Endro Purwoleksono 2019, berikut beberapa definisi hukum acara pidana menurut para ahliMoeljatno hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dan dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik hukum acara pidana adalah mengatur bilamana negara dengan alat-alat pelengkapannya mempergunakan haknya untuk Bos Kemper hukum acara pidana adalah sejumlah asas dan peraturan undang-undang yang mengatur bilamana undang-undang hukum pidana dilanggar, negara menggunakan haknya untuk beberapa definisi tersebut, secara singkat hukum acara pidana adalahDalam arti sempit mengandung pengertian jika ada pelanggaran hukum pidana materiil, maka hukum acara pidana berlaku atau arti luas, hukum acara pidana merupakan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang selengkap-lengkapnya. Walaupun belum atau bahkan tidak ada pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, hukum acara pidana sudah berjalan atau berfungsi apabila sudah ada sangkaan telah terjadi suatu tindak Hukum Acara PidanaDalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Herlina Manullang, hukum acara pidana bertujuanMencari dan mendapatkan kebenaran materilMelakukan penuntutanMelakukan pemeriksaan dan memberikan putusan hakimFungsi Hukum Acara PidanaAdapun berikut fungsi dari adanya hukum acara pidanaMelaksanakan dan menegakkan hukum pidana. Fungsi ini disebut represif terhadap hukum pidana di mana jika ada perbuatan yang tergolong sebagai hukum acara pidana harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam hukum pidana itu dapat diterapkan kepada dan mengurangi tingkat kejahatan. Fungsi ini dapat terlihat ketika hukum acara pidana dioperasikan dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan peradilan melalui bekerjanya sistem peradilan pidanaAsas-asas Hukum Acara PidanaAda beberapa asas yang dipakai dalam hukum acara pidana, antara lainAsas peradilan cepat, sederhana dan biaya Praduga Tidak Bersalah Presumption of InnocenceAsas OportunitasAsas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk UmumAsas Semua Orang Diperlakukan Sama Di Depan hakimAsas Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Karena Jabatannya TetapAsas Tersangka dan Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan HukumAsas Akusator dan InkisatorAsas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan LisanPihak-pihak dalam Hukum Acara PidanaDalam proses pelaksanaan hukum acara pidana, berikut adalah beberapa pihak yang turut serta, yaituTersangka dan terdakwaPenuntut Umum jaksaPenyidik dan penyelidikPenasihat hukum izt/imk Macam-Macam Pemeriksaan di PengadilanDalam hukum acara pidana dikenal dengan tiga macam acara pemeriksaan, yaituAcara pemeriksaan biasaAcara pemeriksaan cepatAcara pemeriksaan singkatMeskipun acara pemeriksaan biasa, pemeriksaan cepat, dan pemeriksaan singkat terdengar hampir kenyataannya terdapat perbedaan dari ketiga acara pemeriksaan tersebut. Adapun perbedaannya akan diuraikan sebagai berikutBaca juga MENYELISIK ISTILAH RESIDIVIS DALAM HUKUM PIDANAAcara Pemeriksaan BiasaAcara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 202 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHAP.Dalam proses acara pemeriksaan bebas dalam perkara pidana berlaku juga pada acara pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan bagaimana proses acara pemeriksaan biasa dalam perkara pidana?Adapun rangkaian proses acara pemeriksaan biasa dalam perkara pidana, sebagai berikutDalam acara pemeriksaan biasa, ketika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan wewenangnya, ketua pengadilan negeri menunjuk hakim ketua untuk menentukan hari dan tanggal tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim dan dipimpin oleh hakim ketua yang menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum kecuali pada perkara kesusilaan atau perkara yang terdakwanya merupakan dimulai dengan hakim ketua sidang menanyakan identitas terdakwa dan mengingatkan terdakwa untuk memperhatikan hakim ketua meminta jaksa penuntut umum JPU untuk membacakan surat terdakwa atau penasihat hukumnya diperbolehkan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dilanjutkan dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi, hakim memutuskan bahwa diterima atau tidak diterimanya nota keberatan atau eksepsi tersebut dalam putusan adalah pemeriksaan saksi-saksi dengan urutan yang pertama didengar keterangannya adalah saksi korban. Saksi berkewajiban untuk melakukan sumpah terhadap keterangan yang putusan sela oleh hakim dan pemeriksaan saksi-saksi, proses selanjutnya adalah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada surat selanjutnya terdakwa atau penasihat hukumnya diperbolehkan untuk membacakan pembelaan pledoi terhadap dakwaan yang terakhir dalam acara pemeriksaan biasa pada perkara pidana adalah hakim ketua menyatakan pemeriksaan ditutup dan dilanjutkan dengan musyawarah majelis hakim untuk menjatuhkan juga Eksistensi Restorative Justice Dalam Hukum Positif IndonesiaAcara Pemeriksaan CepatAcara pemeriksaan cepat diatur dalam Pasal 205 216 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP.Pada prinsipnya ketentuan-ketentuan pada acara pemeriksaan biasa berlaku juga pada acara pemeriksaan cepat. Dalam KUHAP, acara pemeriksaan cepat dibagi menjadi dua bagian, antara lainTindak pidana ringanTindak pidana ringan adalah perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ribu lima ratus dari tindak pidana ringan adalah penghinaan ringan, penganiayaan ringan, dan bagaimana tata cara dan rangkaian proses pemeriksaan pada tindak pidana ringan dalam perkara pidana?Proses pertama dalam acara pemeriksaan pada tindak pidana ringan adalah pemanggilan terdakwa dengan menghadapkan pada barang bukti dan saksi ke sidang pengadilan sejak tiga hari dari berita acara pemeriksaan telah selesai selanjutnya adalah pengadilan menetapkan hari dan tanggal sidang dalam waktu tujuh atas perintah hakim, panitera mencatat identitas terdakwa dan apa saja yang didakwakan kepadanya dalam buku register sidang tindak pidana ringan, sidang diadili dengan hakim perkara ini, tidak ada surat dakwaan ke pengadilan jadi panitera hanya mencatat register perkara yang masuk atas perintah hakim. Berita acara juga tidak dibuat kecuali dinyatakan bahwa dalam pemeriksaan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan berita acara yang dibuat oleh dalam tindak pidana ringan tidak perlu mengucapkan sumpah kecuali hakim menyatakan bahwa itu pelanggaran lalu lintasDalam perkara pelanggaran lalu lintas tidak dibutuhkan berita acara pemeriksaan, oleh sebab itu catatan yang memuat waktu dan tempat sidang dicatat oleh penyidik lalu dikirimkan ke perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut perkara pemeriksaan cepat, antara lainMenggunakan jalan dengan membahayakan keamanan lalu lintas, seperti menyebabkan kerusakan pada kendaraan bermotor tanpa memperlihatkan Surat Izin Mengemudi SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK atau memperlihatkannya namun masa berlakunya telah orang lain yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotormengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tanpa dilengkapi plat nomor yang rambu-rambu lalu lintas atau alat pengatur lalu lintas lainnya, seperti tanda yang ada di permukaan ketentuan muatan pada kendaraan, ketentuan menaikkan dan menurunkan penumpang, serta ketentuan dalam memuat dan membongkar ketentuan dalam penggunaan jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan tertentu, seperti jalan bagaimana tata cara pemeriksaan dalam perkara pelanggaran lalu lintas? Baca juga Negara Hukum Tapi Masih Marak Pelanggaran, Yuk Simak Faktanya Di Indonesia!Dalam perkara pelanggaran lalu lintas, terdakwa dapat tidak hadir dalam persidangan dengan menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya di terdakwa tidak hadir dalam persidangan, pemeriksaan perkara tetap putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, amar putusan sidang segera disampaikan pada terpidana. Kemudian bukti penyerahan amar putusan kepada terpidana dicatat pada buku register putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan putusan verztek, terdakwa dapat mengajukan perlawanan verzet terhadap putusan verztek Pemeriksaan SingkatAcara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 204 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP, yang termasuk acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan yang penerapan hukumnya sederhana dan hukuman pokoknya tidak lebih dari satu perkara yang dapat diperiksa dalam acara pemeriksaan singkat adalah kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk dalam tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu prinsipnya ketentuan-ketentuan pada acara pemeriksaan biasa berlaku juga pada acara pemeriksaan singkat, kecuali ditentukan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan di bawah iniSetelah jaksa penuntut umum menanyakan dan mencatat identitas terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan terhadapnya yang memuat waktu, tempat, dan keadaan terjadinya tindak pidana, yang mana catatan tersebut dicatat dalam berita dibuat dalam berita acara memberikan surat putusan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan pada pemeriksaan acara hakim memerlukan pemeriksaan tambahan, maka pemeriksaan tambahan tersebut diadakan dalam waktu 14 hari dan apabila melebihi kurun waktu 14 hari maka hakim meminta agar perkara tersebut diajukan menjadi acara pemeriksaan dalam perkara yang seharusnya diperiksa dalam acara pemeriksaan cepat, namun terlanjur diperiksa menggunakan acara pemeriksaan singkat, maka hakim atas persetujuan terdakwa tetap meneruskan pemeriksaan ReferensiKitab Undang-Undang Hukum PidanaAndi Sofyan. 2012. “Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar”. Rangkang Education, Ketut Sudjana. 2016. “Hukum Acara Pidana dan Praktek Peradilan Pidana”. Buku Ajar Fakultas Hukum Universitas Harruma. 2022. dalam Oleh Arrony Qisthy, Unpas. Sebagian masyarakat merasa kebingungan tentang proses acara di pengadilan, terutama dalam proses persidangan perkara pidana. Ada yang menganggap bahwa proses persidangan perkara pidana butuh waktu yang lama berbulan-bulan dan ada pula yang mengangap bahwa proses persidangan perkara pidana tidak perlu memakan waktu yang cukup lama atau bahkan bisa dikatakan cepat. Hal ini terjadi, karena sebagian masyarakat ada yang menyaksikan langsung jalannya proses persidangan ke Pengadilan, atau melalui obrolan-obrolan / perbincangan di dalam masyarakat mengenai proses persidangan, tanpa mengetahui tentang jenis-jenis acara pemeriksaan dalam proses persidangan perkara pidana, sebagaimana yang diatur dalam UU. TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA, atau yang biasa kita kenal dengan sebutan KUHAP’. Dari permasalahan di atas, penulis mencoba membuat penjelasan singkat mengenai jenis-jenis acara pemeriksaan dalam proses persidangan perkara pidana. Perlu diketahui bahwa perkara pidana yang diselesaikan melalui pengadilan memang bermacam-macam jenisnya. Untuk persidangan perkara pidana proses pemeriksaannya ada yang diacarakan sebagai pemeriksaan biasa, pemeriksaan singkat, pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas. Adapun acara pemeriksaan cepat diperuntukan bagi delik / tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan biasanya merupakan tindak pidana ringan / tipiring. Sedangkan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas diperuntukan bagi perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan, yaitu UU. NO 14 TAHUN 1992 sebagaimana yang telah diganti dengan undang-undang baru, yakni UU. TAHUN 2009. Kedua proses persidangan inilah yang menyebabkan sebagian masyarakat menganggap proses persidangan perkara pidana tidak perlu memakan waktu yang cukup lama atau bahkan bisa dikatakan cepat, karena proses acaranya memang relatif mudah dan cepat. Adapun acara pemeriksaan singkat diperuntukkan bagi perkara kejahatan atau pelanggaran yang menurut Jaksa Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana, namun tentunya perkara yang tidak termasuk dalam lingkup pemeriksaan acara cepat di atas. Dengan demikian, perkara yang tidak termasuk dalam kategori singkat, cepat dan pelanggaran lalu lintas di atas, jelas akan dilakukan pemeriksaan secara biasa. Contohnya tindak pidana teroris, karena jelas pembuktiannya tidak mudah dan tidak sederhana, maka perkara tersebut masuk dalam kategori acara pemeriksaan biasa. Proses inilah yang menyebabkan sebagian masyarakat menganggap proses persidangan perkara pidana membutuhkan waktu yang lama dan terkesan ribet. Dalam praktek, untuk mengetahui suatu acara persidangan dikategorikan acara pemeriksaan yang mana, maka dapat dilihat pada nomor register perkaranya. Untuk perkara pidana biasa, kode penomorannya adalah Pid berarti pidana, sedangkan B berarti biasa, jika Pid. S berarti perkara tersebut adalah pidana singkat. Demikianlah penjelasan singkat mengenai acara pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Penulis berharap, semoga tulisan ini ada manfaat bagi saudara-saudara yang kebetulan sedang dalam konflik hukum pidana atau barang kali hanya sekedar menambah wawasan hukum. Penulis menyadari betul, bahwa masih banyak kekurangan dalam tulisan ini, mengingat kapasitas pendidikan penulis yang masih mahasiswa. Oleh karena itu, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih. Alhamdulillahi jaza kumullohu khoiro. NB. Ingat! Sudah jadi hak bagi setiap warga negara untuk mengetahui hukum di Indonesia, baik materil maupun formil. Apalagi secara konstitusional negara kita adalah negara hukum, maka jangan ada lagi masyarakat awam hukum, yang akan mudah diperdaya’ oleh para oknum aparat penegak hukum atau oleh siapa pun.. 1109. *** Tentang Penulis ARRONY QISTHY Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Angkatan 2006. Salah satu Pengurus Muda-mudi di Masjid Al-Irsyad Dago, memiliki cita-cita berkarir di Kejaksaan Agung. E-mail arrony_hoppuz

jenis jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana